ANGGARAN RUMAH TANGGA
PONDOK PESANTREN AN-NASYIIN
GRUJUGAN LARANGAN PAMEKASAN
BAB I
L A M B A N G
Pasal 1
(1) Makna Gambar pada Lambang Pondok Pesantren An-Nasyiin:
a. Bintang Sembilan, Mempunyai dua makna:
1. 1 Bintang paling atas berarti Rasulullah, 4 Bintang Sebelah Kanan berarti Khulafaur Rasyidin, 4 Bintang Sebelah Kiri berarti Imam Madzhab Empat;
b. Ka’bah berarti faham keagamaan yang dikembangkan di Pondok Pesantren An-Nasyiin adalah nilai-nilai keagamaan yang sesuai dengan faham Ahlus Sunnah Wal Jama’ah;
c. Kubah Masjid berarti Ukhuwah Islamiyah, Ma’hadiyah dan Ijtima’iyah yang akan digalang melalui pengabdian kepada Allah SWT;
d. Lingkaran Bentuk Bulat berarti Ilmu yang dikembangkan di Pondok Pesantren An-Nasyiin tidak bertepi artinya semua disiplin Ilmu, agama dan umum;
e. Kitab Terbuka berarti cakrawala keilmuan yang harus digali melalui membaca sesuai dengan ayat Al-Qur’an yang pertama kali diturunkan, yaitu Iqra’.
f. Pena berarti inovasi dalam mengembangkan Ilmu amaliyah dan kreatifitas dalam mengaplikasikan amal Ilmiah;
g. Garis Tebal berarti keteguhan dalam melaksanakan komitmen kepesantrenan dengan tujuan Li I’lai Kalimatillah;
h. Pita bertulis arab “Ma’had An-Nasyiin Al-Islami” berarti Identitas Pondok Pesantren An-Nasyiin.
(2) Makna warna pada Lambang Pondok Pesantren An-Nasyiin:
a. Biru langit pada latar belakang lambang bermakna cita-cita yang tinggi dan harapan dalam menggapai masa depan;
b. Putih pada kubah dan kitab bermakna kesucian dalam fikiran, perkataan dan tindakan;
c. Kuning pada Bintang dan pita bermakna kesetiaan dalam mencerdaskan umat Islam;
d. Merah pada pena bermakna keberanian dalam amar ma’ruf nahi mungkar.
BAB II
S A N T R I
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 2
(1) Persyaratan untuk menjadi santri Pondok Pesantren An-Nasyiin:
a. Diantarkan dan dipasrahkan kepada Pengasuh oleh orang tua/walinya;
b. Mengisi Formulir Pendaftaran santri baru pada Pengurus Harian;
c. Membayar uang pangkal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Mengikuti orientasi santri baru `
e. Menyetujui dan Melaksanakan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta tata tertib yang berlaku di Pondok Pesantren An-Nasyiin;
f. Sanggup aktif mengikuti dan menyukseskan program dan kegiatan Pondok Pesantren An-Nasyiin.
(2) Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan menjadi santri oleh Pengurus Harian dan kepadanya dapat diberikan kartu identitas santri.
Bagian kedua
Pemberhentian Santri
Pasal 3
Santri Pondok Pesantren An-Nasyiin berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri;
c. Diberhentikan dengan tidak hormat.
Pasal 4
Ketentuan Santri yang berhenti atas permintaan sendiri adalah:
a. Dipamitkan oleh orang tua/walinya kepada pengasuh;
b. Mengikrarkan dan Menandatangani “Janji Alumni Pondok Pesantren An-Nasyiin”
Pasal 5
(1) Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pemberhentian yang dilakukan secara sepihak oleh Pondok Pesantren.
(2) Pemberhentian santri Pondok Pesantren An-Nasyiin dengan tidak hormat dilakukan karena:
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pondok Pesantren An-Nasyiin;
b. Dengan sengaja tidak melakukan kewajibannya sebagai santri sebagai mana diatur pada Anggaran dasar pasal 8;
c. Dengan sengaja melakukan tindakan pelanggaran utama;
d. Dengan sengaja tidak mematuhi tata tertib yang berlaku dengan maksud menyepelekan secara berulang-ulang.
(3) Pemberhentian terhadap santri Pondok Pesantren An-Nasyiin sebagai mana dimaksud ayat (1) huruf a, b, c dan d dilakukan oleh pengasuh dengan memperhatikan rekomendasi pengurus harian setelah yang bersangkutan diberi peringatan sebanyak 2 kali yang disertai dengan panggilan orang tua/wali.
Bagian Ketiga
A l u m n i
Pasal 6
(1) Santri yang berhenti atas permintaan sendiri secara otomatis menjadi Alumni Pondok Pesantren An-Nasyiin
(2) Santri yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak tercatat sebagai alumni Pondok Pesantren An-Nasyiin.
(3) Jika santri yang diberhentikan dengan tidak hormat menunjukkan perubahan perilaku yang positif dalam kehidupannya, maka Pondok Pesantren dapat merehabilitasi nama baiknya dan kemudian mencatatnya sebagai alumni pondok pesantren.
Pasal 7
Kewajiban Alumni
(1) Menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Islami dan Ma’hadi, serta menerapkan ilmu amaliyah dan amal ilmiah di tengah-tengah kehidupan masyarakat;
(2) Menjaga dan mempertahankan citra dan nama baik pesantren, kapanpun dan di manapun berada;
(3) Mendukung dan membantu semua program kepesantrenan sesuai dengan kemampuan, baik material, non material dan spritual;
(4) Turut serta mensosialisasikan semua program kepesantrenan yang perlu mendapat respon dan dukungan masyarakat umum;
(5) Membela pesantren dari berbagai rongrongan dan gangguan yang bisa berpengaruh negatif terhadap kepentingan pesantren;
(6) Melaksanakan silaturrahim dan solidaritas kepesantrenan dengan guru-guru, santri dan sesama alumni pesantren serta masyarakat umum.
BAB III
PIMPINAN ATAU PENGURUS
Bagian pertama
Persyaratan, larangan dan Hak
Pasal 8
Untuk dapat dipilih menjadi pengurus di semua tingkatan harus memenuhi syarat:
a. Beriman dan bertaqwa kepada Allah serta berahlak mulia;
b. Memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap Pondok Pesantren An-Nasyiin;
c. Memiliki integritas keilmuan dan akuntabilitas yang tinggi dalam mengemban amanah yang diberikan;
d. Dapat menjadi teladan bagi santri Pondok Pesantren An-Nasyiin pada umumnya;
Pasal 9
(1) Seorang pengurus Pondok Pesantren An-Nasyiin dilarang menjadi pelopor atas tindakan negatif yang dapat berakibat buruk bagi santri pada umumnya.
(2) Seorang pengurus tidak boleh menjadi contoh yang salah utamanya dalam melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan tata tertib Pondok Pesantren An-Nasyiin.
Pasal 10
(1) Untuk menunjang tugas dan kebutuhan operasionalnya sebagai pengurus, pengurus berhak untuk:
a. Menggunakan Fasilitas Umum Pesantren secara proporsional;
b. Menggunakan fasilitas dan alat kantor secara proporsional;
c. Menggunakan alat komunikasi;
d. Mengoperasikan media hiburan saat bertugas menyelesaikan urusan kepesantrenan.
(2) Pengurus diperbolehkan Idzin kepada Ketua, wakil ketua Pengurus Harian atau Koordinator Keamanan secara langsung apabila hendak keluar batas pesantren untuk kepentingan pondok pesantren.
(3) Hak Pengurus sebagaimana ayat (1) dan (2) juga berlaku bagi A’wan dan Panitia Pelaksana Kegaiatan, kecuali Ayat (1) poin c.
Bagian Kedua
Mekanisme Kerja
Pasal 11
(1) Ketua pengurus harian bertugas memimpin dan sebagai penanggung jawab umum pengurus harian Seksi dan lembaga.
(2) Wakil ketua pengurus harian bertugas membantu ketua pengurus harian dalam memimpin dan sebagai penanggung jawab umum pengurus harian Seksi dan lembaga, serta mewakili ketua pengurus harian apabila berhalangan menjalan kan tugasnya
(3) Sekretaris bertugas sebagai administrator organisasi pengurus harian.
(4) Wakil sekretaris bertugas membantu sekretaris dalam menjalankan tugas sebagai administrator organisasi.
(5) Bendahara bertugas merencanakan dan melaksanakan pengumpulan dana, serta mengelola administrasi keuangan Pondok Pesantren An-Nasyiin dengan sebaik baiknya.
(6) Wakil Bendahara bertugas membantu bendahara dalam menjalankan tugas merencanakan dan melaksanakan pengumpulan dana, serta mengelola administrasi keuangan Pondok Pesantren An-Nasyiin.
(7) Keuangan Pondok Pesantren An-Nasyiin dipertanggung jawabkan oleh bendahara kepada pengurus harian sekurang-kurangnya tiga bulan sekali dalam musyawarah pengurus harian.
Pasal 12
(1) Pengurus harian bekerja secara kolektif. Oleh karena itu semua kebijakan yang ditetapkan harus ditetapkan atas keputusan musyawarah pengurus.
(2) Dalam hal yang sangat mendesak, ketua bersama wakil ketua, Seksi atau lembaga terkait, sekretaris dan atau wakil sekertaris dapat menetapkan suatu kebijakan diluar rapat pengurus.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Pengurus
Pasal 13
(1) Pemberhentian pengurus dapat dilakukan karena:
a. Meninggal dunia;
b. Berhenti atas permintaan sendiri;
c. Berhenti sebagai santri;
d. Terbukti lalai dalam mengemban amanah sebagai pengurus dan sudah diberi peringatan oleh pengasuh;
e. Melakukan larangan pengurus sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) dan (2);
f. Nyata-nyata tidak aktif dalam kegiatan kepemimpinan Pondok Pesantren An-Nasyiin;
g. Melakukan perbuatan yang menjatuhkan kehormatan, citra dan nama baik Pondok Pesantren An-Nasyiin;
h. Melanggar keputusan Pondok Pesantren An-Nasyiin yang telah diambil dengan sah.
(2) Pemberhentian personalia majelis pembina, ketua dan wakil ketua pengurus dilakukan oleh pengasuh.
(3) Pemberhentian sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, pengurus Seksi dan lembaga dilakukan oleh ketua dan/atau wakil ketua pengurus harian melalui musyawarah pengurus serta disetujui oleh dewan pengasuh.
(4) Pemberhentian pengurus diikuti oleh pencabutan semua hak dan fasilitas yang diberikan karena bertugas sebagai pengurus sebagaimana tercantum pada pasal 7 ayat (1) dan (2).
Bagian keempat
Pengisian lowongan pengurus
Pragraf Pertama
Lowongan pengurus
Pasal 14
(1) Dalam hal terjadi lowongan pengurus di suatu struktur organisasi, lowongan pengurus tersebut harus diisi dalam waktu selambat-lambatnyan tiga puluh hari.
(2) Lowongan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena pemberhentian pengurus sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1), (2) dan (3).
Pragraf kedua
Majlis Pembina
Pasal 15
Dalam hal terjadi lowongan pengurus pada Struktur organisasi Majlis Pembina, maka dewan pengasuh dapat menunjuk, menentukan dan menetapkan salah seorang alumni yang dipandang mampu.
Pragraf ketiga
Pengurus Harian, Seksi dan Lembaga
Pasal 16
(1) Dalam hal terjadi lowongan Ketua Pengurus Harian, jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh Wakil Ketua Pengurus harian.
(2) Dalam hal terjadi lowongan Wakil Ketua Pengurus Harian, pengasuh dapat menunjuk, menentukan dan menetapkan salah seorang santri aktif yang dipandang mampu.
(3) Dalam hal terjadi lowongan pengurus pada Seksi dan Lembaga, maka ketua dan/atau wakil ketua Pengurus Harian dapat menentukan penggantinya melalui forum musyawarah pengurus serta disetujui dewan pengasuh.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Bagian Pertama
Musyawarah Pimpinan
Pasal 17
(1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh Dewan Pengasuh dan dihadiri oleh unsur pengurus organisasi Pondok Pesantren An-Nasyiin, yang meliputi Dewan Pengasuh, Majlis pembina, Pengurus Harian, Seksi dan Lembaga.
(2) Musyawarah Pimpinan adalah forum tertinggi dalam organisasi Pondok Pesantren An-Nasyiin.
(3) Musyawarah Pimpinan berwenang mengubah Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pondok Pesantren An-Nasyiin.
Bagian kedua
Musyawarah Dewan Pengasuh
Pasal 18
(1) Musyawarah Dewan Pengasuh diselenggarakan oleh intern Dewan Pengasuh.
(2) Musyawarah Dewan Pengasuh berwenang menunjuk, menentukan dan menetapkan personalia Majlis Pembina.
(3) Musyawarah Dewan Pengasuh berwenang menunjuk, menentukan dan menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengurus Harian.
Bagian Ketiga
Musyawarah Wali Santri
Pasal 19
(1) Musyawarah Wali Santri dihadiri oleh unsur pengurus organisasi Pondok Pesantren An-Nasyiin, yang meliputi Dewan Pengasuh, Majlis pembina, Pengurus Harian, Seksi dan Lembaga bersama semua wali santri.
(2) Musyawarah Wali Santri dilaksanakan sehubungan dengan sosialisasi dan/atau musyawarah terkait visi, misi, arah kebijakan, dan rencana strategis (renstra) pesantren yang perlu diketahui dan didukung wali santri.
Bagian keempat
Musyawarah Majlis Pembina
Pasal 20
(1) Musyawarah Majlis Pembina diselenggarakan oleh intern Majlis Pembina.
(2) Musyawarah Majlis Pembina diselenggarakan dalam rangka memberikan pertimbangan, nasehat dan saran kepada Pengurus Harian.
Bagian kelima
Musyawarah Pengurus
Pasal 21
(1) Musyawarah Pengurus diselenggarakan oleh Pengurus Harian dan dihadiri oleh pengurus Seksi dan Lembaga.
(2) Musyawarah Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 bulan sekali.
(3) Musyawarah Pengurus dilaksanakan dalam rangka perencanaan, realisasi dan evaluasi program.
(4) Musyawarah Pengurus dilaksanakan dalam rangka menyikapi dinamika kepesantrenan.
(5) Musyawarah Pengurus dilaksanakan dalam rangka memberhentikan dan/atau mengangkat pengurus baru untuk mengisi lowongan pengurus.
BAB V
K E U A N G A N
Pasal 22
(1) Besarnya uang pangkal dan uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Harian Pondok Pesantren An-Nasyiin.
(2) Bendahara menyelenggarakan administrasi keuangan pondok pesantren sesuai dengan sistem akuntansi.
(3) Tahun Buku keuangan pondok pesantren dimulai awal tahun dan ditutup pada akhir tahun.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Ketentuan mengenai Pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama kalinya ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Pengurus Pondok Pesantren An-Nasyiin, pada tanggal 28 Februari 2010, jam 10.30 WIB.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 24
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur lebih lanjut oleh Pengurus Harian.
(2) Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah oleh Musyawarah Pimpinan
Ditetapkan di : Grujugan
Pada Tanggal : 28 Februari 2010
Musyawarah Pengurus
PP. An-Nasyiin Grujugan
Pimpinan Musyawarah,
SAIFUL BAHRI, S.Pd.I
0 komentar:
Posting Komentar