ANGGARAN DASAR
PONDOK PESANTREN AN-NASYIIN
GRUJUGAN LARANGAN PAMEKASAN
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
(1) Pondok Pesantren ini bernama Pondok Pesantren An-Nasyiin.
(2) Pondok Pesantren An-Nasyiin didirikan pada tanggal 23 November 1990 M, bertepatan dengan tanggal 05 Jumadil Ula 1411 H, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(3) Pondok Pesantren An-Nasyiin bertempat di desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pondok Pesantren An-Nasyiin berasaskan Islam, Qur’an dan Hadits.
Pasal 3
Tujuan Pondok Pesantren An-Nasyiin adalah terwujudnya masyarakat madani yang beriman, bertaqwa, berilmu amaliyah dan beramal ilmiah, terampil, menguasai IPTEK, berakhlaqul karimah serta diridlai Allah Swt.
BAB III
U S A H A
Pasal 4
(1) Untuk mencapai tujuan, Pondok Pesantren An-Nasyiin melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:
a. Melaksanakan ajaran Islam ‘ala thariqati ahlis sunnah wal jama’ah dalam hidup perorangan dan kemasyarakatan;
b. Melaksanakan pengajaran dan pembelajaran dalam segenap aspek keislaman (ibadah, aqidah dan akhlaq);
c. Melaksanakan pengajaran dan pembelajaran serta aktif dalam mengembangkan segenap aspek keilmuan, baik ilmu agama maupun umum;
d. Menyelenggarakan Pendidikan dan Bimbingan Secara Efektif serta Menumbuhkan Penghayatan dan Pengamalan Ajaran Islam Ahlusunnah wal Jama’ah;
e. Mengeksplorasi segenap skill dan potensi santri, sehingga menjadi generasi yang menguasai IPTEK, terampil, Kreatif dan Mandiri serta Berwawasan ke depan;
f. Menerapkan aspek pengamalan ubudiyah, I’tiqadiyah dan khuluqiyah secara komprehensif guna terciptanya insan kamil yang utuh dalam mengaplikasikan ajaran agama;
g. Mendorong terciptanya iklim yang sebaik-baiknya bagi terlaksananya kegiatan-kegiatan peribadatan menurut ajaran Islam Ahlusunnah wal Jama’ah;
h. Memupuk ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah dalam segenap kegiatan kemasyarakatan.
(2) Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara ikhlas, gigih dan berkesinambungan dengan tetap senantiasa memohon petunjuk dan Ridla Allah Swt.
BAB IV
L A M B A N G
Pasal 5
(1) Lambang PP. An-Nasyiin terdiri dari: gambar dan warna.
(2) Gambar pada lambang Pondok Pesantren An-Nasyiin terdiri dari:
a. Bintang Sembilan;
b. Ka’bah;
c. Kubah Masjid;
d. Lingkaran berbentuk Bulat ;
e. Kitab Terbuka;
f. Pena;
g. Pita bertulis arab “Ma’had An-Nasyiin Al-Islami.”
(3) Warna pada lambang Pondok Pesantren An-Nasyiin terdiri dari:
1. Biru langit;
2. Putih pada kubah dan kitab;
3. Kuning pada Bintang dan pita;
4. Merah pada pena.
BAB V
O T O R I T A S
Pasal 6
Otoritas Pondok Pesantren An-Nasyiin berada di tangan Dewan Pengasuh.
BAB VI
S A N T R I
Bagian Pertama
Ketentuan Umum
Pasal 7
Setiap umat Islam yang menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, tata tertib dan program Pondok Pesantren An-Nasyiin dapat menjadi santri di Pondok Pesantren An-Nasyiin.
Bagian Kedua
Kewajiban Santri
Pasal 8
Setiap santri berkewajiban:
a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Tata tertib dan keputusan-keputusan Pondok Pesantren An-Nasyiin lainnya yang telah diambil dengan sah;
b. Patuh terhadap semua unsur pimpinan dalam struktur organisasi Pondok Pesantren An-Nasyiin;
c. Santri harus mengemban amanah serta bertanggung jawab terhadap pelaksanaan “Asasus Sab’ah Pondok Pesantren”;
d. Aktif dalam kegiatan/program dan melaksanakan serta bertanggung jawab atas segala sesuatu yang diamanahkan Pondok Pesantren An-Nasyiin;
e. Menjunjung tinggi kehormatan, citra dan nama baik Pondok Pesantren An-Nasyiin.
f. Membayar uang iuran (syahriyah).
Bagian Ketiga
Hak Santri
Pasal 9
Setiap santri berhak:
a. Memperoleh pendidikan dan bimbingan yang berkaitan dengan ubudiyah, I’tiqadiyah, khuluqiyah, ijtima’iyah (kemasyarakatan), pengembangan ilmu pengetahuan secara umum serta optimalisasi skill dan kreatifitas yang dimilikinya;
b. Dipilih untuk mengemban amanah kepesantrenan yang ditetapkan oleh Pondok Pesantren An-Nasyiin;
c. Menggunakan/memanfaatkan fasilitas umum pesantren yang diberikan oleh pesantren secara proporsional.
BAB VII
K E P E M I M P I N A N
Bagian pertama
Struktur Organisasi
Pasal 10
(1) Struktur Organisasi Pondok Pesantren An-Nasyiin terdiri atas:
a. Dewan Pengasuh;
b. Majlis Pembina;
c. Pengurus Harian;
d. Seksi;
e. Lembaga.
(2) Masa Bhakti Dewan Pengasuh adalah seumur hidup.
(3) Masa Bhakti Majlis Pembina, Pengurus Harian, Seksi dan Lembaga adalah 2 tahun.
Bagian kedua
Dewan Pengasuh
Pasal 11
(1) Dewan Pengasuh adalah pendiri, masyayikh dan/atau keluarga dhalem Pondok Pesantren An-Nasyiin.
(2) Dewan Pengasuh terdiri dari seorang Pengasuh dan beberapa Wakil Pengasuh.
(3) Dewan Pengasuh menentukan kebijakan umum Pondok Pesantren An-Nasyiin sesuai dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lainnya.
(4) Menunjuk, menentukan dan menetapkan personalia majlis Pembina serta Ketua dan wakil ketua Pengurus Harian.
(5) Memberikan garis kebijakan dan petunjuk kepada Pengurus Harian, Seksi dan Lembaga.
(6) Membatalkan/meluruskan/memperbaiki suatu keputusan yang diambil oleh Majlis Pembina, Pengurus Harian, Seksi dan Lembaga yang bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kepentingan umum pesantren lainnya.
Bagian Ketiga
Majlis Pembina
Pasal 12
(1) Majlis Pembina adalah institusi yang terdiri dari alumni yang mempunyai kepedulian yang tinggi kepada Pondok Pesantren An-Nasyiin dan dipilih, ditentukan serta ditetapkan oleh dewan pengasuh.
(2) Majlis Pembina terdiri dari seorang koordinator dan maksimal 10 anggota.
(3) Majlis Pembina bertugas memberikan pertimbangan, nasehat dan saran kepada Pengurus Harian.
(4) Pertimbangan, nasehat dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Pengurus Harian.
Bagian keempat
Pengurus Harian
Pasal 13
(1) Pengurus Harian adalah santri aktif yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara.
(2) Ketua dan wakil Ketua Pengurus Harian ditunjuk, ditentukan dan ditetapkan oleh Dewan Pengasuh.
(3) Ketua dan wakil Ketua Pengurus Harian melengkapi personalia pengurus harian, serta membentuk dan menentukan personalia Seksi dan lembaga atas persetujuan dewan pengasuh.
(4) Dalam kondisi tertentu, Pengurus Harian berhak membentuk dan memilih, menentukan dan menetapkan A’wan (pembantu Program) dan Panitia Pelaksana kegiatan tertentu yang memiliki tanggung jawab, tugas, dan hak tertentu pula.
(5) Pengurus Harian bertanggung jawap penuh terhadap realisasi program Pondok Pesantren An-Nasyiin.
(6) Pengurus Harian mengkoordinasikan Seksi dan Lembaga untuk merealisasikan program guna mencapai tujuan Pondok Pesantren An-Nasyiin.
Bagian kelima
Seksi
Pasal 14
(1) Seksi adalah pengemban amanah operasional di bawah Pengurus Harian.
(2) Jenis dan jumlah Seksi disesuaikan dengan kebutuhan Pondok Pesantren An-Nasyiin.
(3) Susunan dan personalia Seksi dipilih, ditentukan dan ditetapkan oleh Pengurus Harian.
Bagian Keenam
Lembaga
Pasal 15
(1) Lembaga adalah alat kelengkapan pondok pesantren, bertugas melaksanakan fungsi khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Harian.
(2) Jenis dan jumlah lembaga disesuaikan dengan kebutuhan Pondok Pesantren.
(3) Susunan dan personalia lembaga dipilih, ditentukan dan ditetapkan oleh Pengurus Harian.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Bagian Pertama
Jenis Musyawarah
Pasal 16
Jenis-jenis musyawarah di Pondok Pesantren An-Nasyiin terdiri atas:
a. Musyawarah Pimpinan;
b. Musyawarah Dewan Pengasuh;
c. Musyawarah Wali Santri;
d. Musyawarah Majlis Pembina;
e. Musyawarah Pengurus;
Bagian Kedua
Pengambilan Keputusan
Pasal 17
(1) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
BAB IX
K E U A N G A N
Pasal 18
(1) Keuangan Pondok Pesantren An-Nasyiin diperoleh dari:
a. Uang Pangkal dan iuran santri;
b. Zakat, Infaq dan Shadaqah;
c. Bantuan dari Pemerintah;
d. Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pesantren serta menjadi tanggung jawab Pengurus Harian.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Ketentuan mengenai Pengesahan Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Pengurus Harian Pondok Pesantren An-Nasyiin, pada tanggal 28 Februari 2010, jam 09.30 WIB.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya.
(2) Anggaran dasar ini hanya dapat diubah melalui musyawarah pimpinan.
0 komentar:
Posting Komentar